Apa saja aturan penggunaan dan penamaan akun email institusi?
Akun hanya untuk sivitas aktif, kata sandi tidak boleh dibagikan, tidak untuk kegiatan komersial atau ilegal, dan nama akun idealnya tidak lebih dari 20 karakter.
Penggunaan
- Akun hanya untuk mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan unit atau lembaga yang aktif dan terdaftar resmi di IKIP Siliwangi.
- Jangan memberikan akun dan kata sandi kepada orang lain. Pemilik akun bertanggung jawab atas kerahasiaannya.
- Akun tidak boleh dipakai untuk kegiatan komersial, kegiatan yang melanggar hukum, menyimpan atau menyebarkan konten terlarang, maupun berkas yang melanggar hak cipta.
Penamaan
- Nama akun singkat, idealnya tidak lebih dari 20 karakter termasuk titik, strip, atau garis bawah.
- Akun unit atau lembaga memakai nama resmi unitnya.
- Akun pejabat mencerminkan jabatan atau fungsinya, bukan nama pribadi.
- Akun individu memakai nama resmi, inisial, NIM (mahasiswa), atau NIDN (dosen).
Pedoman lengkapnya ada di Panduan Akun Email Institusi.
Apakah artikel ini membantu?
Diperbarui 24 Oktober 2026
Masih butuh bantuan?
Ajukan tiket, petugas akan membalas lewat email.
