Pengelolaan Akun Email Institusi

di Lingkungan IKIP Siliwangi

Pemanfaatan komunikasi elektronik menjadi suatu aspek fundamental dalam era digital saat ini. Selain sebagai sarana pertukaran pesan dan korespondensi, email juga berfungsi sebagai bentuk identitas unik. Identitas digital melalui email merupakan hal yang esensial bagi setiap warga digital. Peran email tidak hanya sebagai representasi institusi, tetapi juga mencakup setiap individu yang masih memiliki keterkaitan dengan lembaga tersebut.


Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Siliwangi (IKIP Siliwangi), sebagai salah satu perguruan tinggi di Indonesia, merasa perlu menyediakan layanan komunikasi elektronik, dalam hal ini akun institusi, untuk semua unit dan personal yang terafiliasi dengan IKIP Siliwangi. Kerjasama dalam pengelolaan akun institusi IKIP Siliwangi dilakukan dengan lembaga yang telah memiliki reputasi internasional, dengan harapan memberikan layanan yang optimal kepada semua unit dan anggota komunitas IKIP Siliwangi.


Dokumen panduan penggunaan akun institusi ini disusun untuk memastikan pelayanan akun institusi dilaksanakan dengan tepat sasaran, proporsional, dan bertanggung jawab. Selain mengatur dan memberikan saran penggunaan akun institusi dengan aman dan bijaksana, panduan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam memastikan bahwa akun institusi digunakan secara maksimal untuk mendukung tujuan institut, yaitu menjadi lembaga perguruan tinggi yang menjadi pelopor dan unggul.

Update: 13 Januari 2024
Kepala Bagian Pengembangan IT IKIP Siliwangi
Restu Bias Primandhika, S.S., M.Pd.NIDN. 0424109301 

IKIP Siliwangi dan Google Workspace

Sejak 2019, IKIP Siliwangi telah terkoneksi dengan layanan G-Suite for Education atau yang sekarang dikenal sebagai Google Workspace for Education. Kebijakan pada seluruh layanan Google Workspace yang perlu diikuti dalam penggunaan email institusi adalah pembatasan storage yang awalnya tidak terbatas (unlimited) menjadi terbatas (limited). Maka dari itu, bagian Pengembangan IT IKIP Siliwangi menyarankan penggunaan email institusi @ikipsiliwangi.ac.id atau @student.ikipsiliwangi.ac.id untuk memerhatikan hal-hal berikut: 

Secara berkala Bagian Pengembangan IT menghimbau kepada seluruh pengguna akun institusi/sivitas akademika untuk melakukan pengelolaan email melalui langkah-langkah berikut:

Pengguna Akun Institusi 

Deskripsi Umum Akun Email Institusi

Akun institusi mengacu pada layanan email dari Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Siliwangi melalui Google Workspace, yang mencakup Google Mail (Gmail), Google Drive (Gdrive), dan produk Google Workspace for Education. Akun institusi berfungsi sebagai sarana komunikasi bagi seluruh komunitas IKIP Siliwangi, termasuk unit/lembaga, kegiatan, jurnal, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Penggunaan akun ini dapat bermanfaat untuk keperluan korespondensi dan akses internal maupun eksternal. Fasilitas email ini dapat diakses oleh semua anggota aktif IKIP Siliwangi yang telah terdaftar secara resmi.

Kebijakan Umum Penggunaan

Kebijakan penggunaan layanan akun institusi ini ditetapkan untuk mengatur batasan yang jelas terkait dengan hal-hal yang tidak diizinkan bagi pengguna dalam menggunakan layanan akun institusi. Pengguna diharapkan untuk tidak menggunakan akun institusi baik dengan sengaja maupun tidak dalam kaitannya dengan:

Kebijakan Khusus Penggunaan

Kebijakan penggunaan layanan akun institusi ini dirancang untuk menyediakan panduan terkait spesifikasi penggunaan Layanan akun institusi bagi para pengguna. Berikut adalah poin-poin kebijakan yang perlu diperhatikan:


Penggunaan layanan akun institusi berlaku bagi semua anggota sivitas IKIP Siliwangi selama masih dalam status aktif. Proses penghapusan email akan dilakukan secara berkala per satu tahun pada bulan Desember. Bagi anggota sivitas yang dinyatakan lulus atau purnatugas pada bulan Desember atau setelahnya, penghapusan akan dilaksanakan pada bulan Desember tahun berikutnya.


Penilaian kewajaran penggunaan akun institusi didasarkan pada dua indikator utama. Indikator tersebut melibatkan penggunaan akun institusi sesuai dengan batasan penggunaan storage dan rentang keaktifan email. Batasan penggunaan storage mencakup ukuran maksimal kapasitas storage Gmail, Gdrive, dan Google Photo yang dimiliki oleh satu akun, dengan merujuk pada batasan ukuran yang dianggap wajar.

Rentang keaktifan email merujuk pada pola penggunaan email berdasarkan durasi waktu ketika email aktif digunakan. Semakin lama email tidak diakses dan tidak digunakan secara aktif, semakin dianggap tidak wajar. Batas wajar yang telah ditetapkan adalah tidak aktif maksimal selama 1 tahun. Jika melebihi batas tersebut, hal tersebut dianggap sebagai penggunaan yang tidak wajar.

Prosedur Penanganan Pelanggaran Kebijakan

Sistem Penamaan Akun Institusi IKIP Siliwangi

Dalam penentuan nama akun institusi menggunakan pedoman umum berikut:


Secara khusus, penamaan akun institusi Google Workspace dapat mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

Tanggung Jawab Pengguna

Pemilik akun bertanggung jawab penuh dengan isi materi dan pengelolaannya. Jika pengguna mewakili pihak lain dalam hal ini ada pengelola atau operator khusus yang mengelola akun email, maka pihak tersebut juga dianggap bertanggung jawab. 

 Pelanggaran Kebijakan

Prosedur Pembuatan Akun Institusi

Pendaftaran akun email untuk tenaga struktural dapat dilakukan secara langsung menghubungi Bagian Pengembangan IT atau daring dengan mengisi form ini. 

Pendaftaran akun email untuk kegiatan dan jurnal dapat dilakukan secara langsung menghubungi Bagian Pengembangan IT

Pendaftaran akun email untuk tenaga kependidikan/dosen dapat dilakukan secara langsung menghubungi Bagian Pengembangan IT atau Bagian Administrasi Kepegawaian. Jika dilakukan secara daring, wajib mencantumkan bukti identitas dan surat permohonan dari pimpinan program studi.

Pendaftaran akun email untuk mahasiswa dilakukan secara konvensional melalui Bagian Pengembangan IT IKIP Siliwangi dan/atau Pusat TIK di kampus daerah. Pembuatan email mahasiswa tidak dilayani secara daring.